REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Tubagus Ade Hidayat, memastikan penyebab kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I akibat korsleting listrik atau arus pendek. Itu terjadi akibat pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sikuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," ujar Tubagus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Menurut Tubagus, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui miniatur circuit break (MCB) turut memperburuk keadaan. Jika dalam kondisi normal ketika terjadi korsleting listrik maka secara otomatis MCB bakal merespon dengan menghentikan arus listik atau turun.
"Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," kata Tubagus
Disamping itu, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang itu tidak terkendali. Karena memang, adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban yang ada. Akibat ketidaksesuain itu menyebabkan panas dan menimbulkan percikan api. Sehingga terjadilah kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," jelas Tubagus.
Dari hasil penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Tubagus, ada unsur kelalain. Juga ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Termasuk orang melakukan pemasangan instalasi listrik juga tidak memiliki kompetensi. Namun ia menegaskan pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang merenggut puluhan nyawa warga binaan tersebut.
"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainnya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," tegas Tubagus.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Tiga diantaranya petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y dengan sangkaan Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kemudian tiga tersangka lainnya, berinisial berinisial JMN, PBB dan RS, nama pertama adalah narapidana yang memasang instalasi listrik. Ketiganya diancam dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian dengan ancaman lima tahun penjara.