REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Hotman Tambunan mengaku terkejut dengan rencana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menarik 57 pegawai lembaga antirasuah ke kepolisian. Mereka akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
"Terus terang kami terkejut ya, dan terima kasih atas perhatian Kapolri. Tapi satu hal buat kami bahwa itu membuktikan ada problem dalam TWK kami," kata Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (29/9).
Ia mengatakan, tawaran kepolisian itu semakin menegaskan memang ada masalah dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif itu mengatakan, ajakan itu sekaligus mematahkan stigma yang muncul akibat TWK dimaksud.
TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN yang menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman juga telah menemukan kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
Sebagian dari puluhan pegawai yang tidak lolos TWK kemudian dinyatakan tidak dapat dibina kembali, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Mereka kemudian juga dilabeli 'taliban' sebagai dampak dari tes tersebut.
Dia menilai, tawaran Kapolri sekaligus mematahkan label yang ada. "Nah itu yang diluar dugaan kan dan membuktikan TWK kami bermasalah. Polisi saja mau rekrut kami yang ditugaskan antiteroris, antirasisme," katanya.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus diperiksa dan diletakkan apakah ini sebagai respons pemerintah atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Dia mengatakan, hal ini bisa jadi juga merupakan sikap Presiden Joko Widodo atas permohonan para pegawai KPK.
"Sebagaimana yang kami minta selalu kan pemerintah bersikap dan tentu kami ingin memastikan dulu apakah ini sikap pemerintah atas surat-surat kami terkait rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," katanya.
Hotman sebelumnya mengaku masih berharap keajaiban sikap Presiden Joko Widodo terkait putusan pimpinan KPK yang memberhentikan 57 pegawai. Dia mengakui tidak mudah bagi Presiden Jokowi untuk menganulir putusan pimpinan KPK terkait pemecatan tersebut.
"Tapi mengangkat jadi ASN oleh presiden itu mungkin. Dan bahkan mengangkat jadi ASN di KPK itu mungkin dan boleh saja dan tak harus anulir keputusan pimpinan tentang pemecatan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo memiliki keinginan untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.
Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.