REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menerima surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, akan segera memproses surpres tersebut.
"Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Puan menegaskan, bahwa DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia. Menurutnya, ada banyak negara yang juga telah melakukan pemindahan ibu kota negara, seperti Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, dan Rio de Janeiro ke Brasilia.
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah bisa menyosialisasikan ke publik secara komprehensif terkait perlunya pemindahan ibu kota negara dari sisi ekonomi sosial, efektivitas pemerintahan. Termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
"Di dalam proses pembahasan undang-undang ini tentu DPR RI akan memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan masukan masyarakat. terkait rencana ini," jelasnya.
"RUU ini tentu saja kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan atas suatu ibu kota negara yang ideal dari semua sisi dan semua pemikiran dan pertimbangan yang ada," imbuhnya.
Surpres RUU IKN itu diserahkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hadir mendampingi Puan dalam konferensi pers tersebut.