REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Permohonan itu berupa menarik 57 pegawai non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian.
Karena itu, dia meminta, Listyo berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjutnya. "Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami, Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan-RB dan Kepala BKN," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9).
Ditanya, apakah permohonan Listyo tersebut dapat menyelesaikan polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK? Pratikno menjawab singkat. "Itu lanjut di Kapolri ya," ujar Pratikno.
Sebelumnya, Kapolri Listyo memiliki keinginan untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Menurut Kapolri, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.
Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Hotman Tambunan mengaku terkejut dengan rencana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menarik 57 pegawai lembaga antirasuah ke kepolisian. Mereka akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
"Terus terang kami terkejut ya, dan terima kasih atas perhatian Kapolri. Tapi, satu hal buat kami bahwa itu membuktikan ada problem dalam TWK kami," kata Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (29/9).