Rabu 29 Sep 2021 16:52 WIB

Saksi Akui Pejabat ASABRI Transaksi Pakai Rekening Pribadi

Rekening pejabat ASABRI saat ini sudah diblokir atas permintaan KSEI.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang lanjutan PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang lanjutan PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus korupsi PT ASABRI masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi dari perusahaan sekuritas pelaku transaksi saham PT ASABRI. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (29/9), saksi mengakui selain pembukaan rekening atas nama perusahaan PT ASABRI, beberapa pejabat PT ASABRI juga membuka rekening atas nama pribadi.

Pembukaan rekening atas nama pribadi pejabat PT ASABRI ini diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menampung hasil transaksi saham PT ASABRI yang juga diperdagangkan di beberapa perusahaan sekuritas. Salah satu saksi dari PT Mega Capital Sekuritas, Carsum Usman Yasin yang juga menjabat Deputi Equity dan Retail.

Dalam keterangannya di persidangan, ia mengakui ada pejabat PT ASABRI yang bukan hanya membuka rekening atas nama perusahaan PT ASABRI, namun juga atas nama pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menanyakan kepada saksi Carsum, apakah ASABRI menjadi nasabah di PT Mega Capital Sekuritas. Dan saksi menjawab iya. "PT ASABRI menjadi nasabah sejak 2015," jawab saksi, Rabu (29/9).

Jaksa lalu menanyakan siapa saat itu yang menjabat saat pembukaan rekening ASABRI. Saksi menjawab beberapa nama pejabat PT ASABRI seperti Adam Damiri yang juga menjabat PT ASABRI sejak 2012–2016, kemudian Sonny Widjaja yang juga menjabat Dirut PT ASABRI sejak 2016–2020. Jaksa menanyakan siapa yang membuka rekening di perusahaan saksi atas nama PT ASABRI.

"Pak Adam Damiri dan Pak Bachtiar Effendi, kemudian dilanjutkan karena ada pergantian di 2016 Pak Sonny Widjaja dan Pak Hari Setianto," ungkap Saksi.

Jaksa kemudian menanyakan siapa dari pihak PT ASABRI yang menerima Surat Kuasa untuk bertransaksi sehari-hari. Saksi menyebut nama Ilham Wardhana Siregar (almarhum) yang sempat menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 dan Hari Setianto yang sempat menjabat Kadiv Keuangan dan Investasi PT ASABRI hingga Agustus 2019.

Jaksa kemudian menanyakan nama nama terdakwa terkait kasus PT ASABRI yang membuka rekening di PT Mega Capital Sekuritas. Saksi menyebut nama Heru Hidayat yang juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera yang juga mentransaksikan saham ASABRI lewat perusahaannya dengan kode TRAM.

"Pak Heru ada buka pada Agustus 2019 tapi sekarang sudah diblokir," jawab saksi. Jaksa lalu menanyakan saham-saham dengan kode apa saja yang ditransaksikan di perusahaan sekuritas Saksi. "Ada banyak Pak, diantaranya MYRX, LCGP dan TRAM," jawab Saksi.

Jaksa menanyakan Saksi ketiga saham tersebut terafiliasi ke siapa. Namun Saksi menyebut tidak tahu. Namun sebagaimana keterangan saksi yang lain, Direktur PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Karman Pamurahardjo pada sidang sebelumnya Selasa (28/9) saham kode MYREX terafiliasi pada Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo, sedangkan LCGP terafiliasi ke Lukman Purnomosidi dan TRAM terafiliasi ke Heru Hidayat.

Jaksa kemudian menanyakan dalam BAP ada dua keterangan transaksi saham dengan dua nama yang sama. "Bisa Saksi jelaskan kenapa ada dua BAP dengan transaksi nama yang sama?," tanya JPU. Saksi Carsum menyebut, hal itu dikarenakan ada pembuatan dua rekening dengan nama yang sama. "Jadi ada akun rekening yang dimiliki atas nama resmi PT ASABRI dan ada akun rekening atas nama pribadi," jawab Saksi.

Jaksa kemudian menanyakan bagaimana kondisi akun rekening pribadi atas nama Adam Damiri dan Ilham Wardhana. Saksi menyebut kedua akun sudah terblokir. "Untuk Pak Adam sudah di-suspend dan untuk Pak Ilham sudah ditutup, Pak Heru (akunnya) juga sudah diblokir," papar Saksi.

Jaksa menanyakan siapa yang memblokir semua akun tersebut. Saksi menyebut akun tersebut diblokir karena ada permintaan dari KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal.

Saksi juga menyebut untuk kedua akun tersebut sempat ada transaksi saham. Karena di Agustus 2019 harga saham ASABRI masih Rp 150 per lembar dan terus merosot. Hingga akhirnya akun tersebut diblokir, saksi menyebut harga

saham ASABRI terus turun di Rp 50 per lembar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement