Rabu 29 Sep 2021 20:24 WIB

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan ke 3,5 Persen

Tingkat bunga penjaminan ini menjadi yang terendah sepanjang sejarah.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menurunkan suku bunga penjaminan ke level 3,5 persen.
Foto: Antara/Audy Alwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menurunkan suku bunga penjaminan ke level 3,5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan terhadap simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing masing sebesar 50 bps.

Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku terhadap rupiah pada bank umum menjadi 3,5 persen, terhadap valas pada bank umum menjadi 0,25 persen, dan tingkat bunga penjaminan terhadap rupiah pada BPR sebesar enam persen.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini menjadi yang terendah sepanjang sejarah. Adapun tingkat ini berlaku mulai 30 September 2021 sampai 28 Januari 2022. 

"Ini tingkat bunga penjaminan paling rendah dalam sejarah. Hal ini seiring dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang terendah sepanjang sejarah," ujar Purbaya saat konferensi pers secara virtual, Rabu (30/9).

Menurutnya keputusan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan telah mempertimbangkan beberapa hal. Seperti tren penurunan suku bunga penjaminan, serta perlunya dorongan bagi perbankan dalam proses pemulihan ekonomi saat ini.

Purbaya menyampaikan, suku bunga yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah tersebut tidak dapat dijamin dalam program penjaminan LPS.

"Berkenaan hal tersebut kami imbau bank secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku melalui berbagai jalur dan media informasi bank kepada nasabah," ujar Purbaya.

Selain itu, dia juga mengimbau bank untuk memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana. Hal ini bertujuan melindungi nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement