REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan permohonan untuk menarik 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian. Namun, ia mengatakan, Presiden Joko Widodo tak terlibat dalam pembahasan tersebut.
"Tidak dengan Pak Presiden, tidak. Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan-RB, di situ ada saya, ada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9).
Ia menjelaskan, permohonan tersebut juga sudah dibalas melalui surat Mensesneg. Jawaban dalam surat tersebut mempersilakan Listyo melakukan hal tersebut, tetapi tetap harus berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dan BKN.
"Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan-RB dan Kepala BKN, nanti kan ada teknis tindak lanjutnya," ujar Pratikno.
Sebelumnya, Kapolri Listyo memiliki keinginan untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Menurut Kapolri, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.
Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.