Rabu 29 Sep 2021 21:10 WIB

Bekasi Wajibkan PeduliLindungi sebagai Akses Masuk Kantor

Pegawai dan tamu di kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib pakai PeduliLindungi.

Red: Nora Azizah
Pegawai dan tamu di kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib pakai PeduliLindungi.
Foto: Angkasa Pura II
Pegawai dan tamu di kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib pakai PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk kantor di lingkungan pemerintahan. Aplikasi wjib dipakai setiap pegawai maupun tamu yang datang.

"Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut sebelum masuk ruangan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu (29/9).

Baca Juga

Dani mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut, kata dia, diberlakukan bagi kantor pemerintahan mulai dari gedung bupati, perangkat daerah, serta kantor-kantor layanan publik hingga kantor kecamatan dan desa/kelurahan.

"Surat edaran tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintahan di masa pandemi COVID-19. Kami menjalankan surat edaran tersebut," katanya.