Rabu 29 Sep 2021 21:28 WIB

Penyintas Covid-19 Boleh Vaksinasi Satu Bulan Setelah Sembuh

Penyintas kategori ringan hingga sedang boleh vaksinasi satu bulan setelah sembuh.

Penyintas kategori ringan hingga sedang boleh vaksinasi satu bulan setelah sembuh.
Foto: Pixabay
Penyintas kategori ringan hingga sedang boleh vaksinasi satu bulan setelah sembuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan, para penyintas COVID-19 dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal satu bulan setelah sembuh. "Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam Siaran Pers PPKM virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu (29/9).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021. Sedangkan untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga

Sementara untuk jenis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada para penyintas COVID-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Seperti yang diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi COVID-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin COVID-19 bagi para penyintas COVID-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement