Polres Sukoharjo Periksa Komplotan Kasus Penipuan Sembako
Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Sukoharjo Periksa Komplotan Kasus Penipuan Sembako (ilustrasi). | Foto: calvarychapelabuse.com
REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo memeriksa lima pelaku komplotan kasus penipuan sembako yang beraksidi Ruko Tawang Desa Ngombakan,Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan kelima pelaku berinisial Hy (57), warga Godog Karangpawitan Garut Jabar; TS (55) warga Jalan Halilintar No. 4 Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Berikutnya, Sg (59), warga Jombang Tangsi, Jombang Cilegon Banten; Sm (61), warga Desa Glundungan, Ambulu Jember Jatim; dan WM (56), warga Desa Sukaragam, Serang Baru Bekasi. Mereka kini ditahan dan diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Komplotan pelaku kasus penipuan tersebut korbannya sebanyak 13 orang dengan kerugian mencapai Rp500 juta. Kejadian berawal seorang pelaku TS menyewa ruko di Tawang Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijadikan untuk gudang jual beli sembako, mulai 9 Agustus 2021. Pelaku lainnya Hy, SG, dan SM bertugas mencari order sembako kepada korbannya untuk membeli barang.
Barang yang dibeli dikirim ke gudang ruko. Setelah barang dikirim, pelaku WM yang bertugas membayar dengan cek kosong. Kejadian ini dilakukan pada hari Kamis (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Komplotan kasus penipuan ini motifnya pencurian dan penggelapan karena pelaku mengaku terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku merupakan komplotan terdiri atas lima orang yang masing-masing mempunyai peran. Dijelaskan pula bahwa modus pencurian yang dilakukan tersangka, yakni beli barang-barang dari korban, lalu barang tersebut dikirim korban, kemudian diberi cek kosong oleh pelaku. "Setelah barang diterima dari korban, pelaku menjualnya, kemudian melarikan diri," ungkap Kapolres.
Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Grobogan, Jawa Tengah, pada hari Jumat (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga menemukan barang bukti berupa selembar cek senilai Rp33 juta, nota pengiriman barang, mobil APV, sepeda motor, dua ponsel, sepatu, tas, dan pakaian hasil kejahatan.
Atas perbuatan para pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPjuncto Pasal 55 KUHPtentang penipuan dan/atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.