Kamis 30 Sep 2021 06:32 WIB

Pengajuan Bantuan Pesantren Dibuka Hingga 4 Oktober 2021

Ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada 2021.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pengajuan Bantuan Pesantren Dibuka Hingga 4 Oktober 2021
Foto: Republika/ Wihdan
Pengajuan Bantuan Pesantren Dibuka Hingga 4 Oktober 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.

“Kami informasikan, Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren,” ujar Waryono dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (30/9).

Baca Juga

Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada 2021. Bantuan tersebut adalah bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren serta bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

Ia menyebut bagi pesantren yang berminat, bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya. Pengajuan bantuan ini disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui pemberi bantuan, Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan, dan aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” katanya.

Ia mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Dia juga menegaskan pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui situs dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement