Kamis 30 Sep 2021 09:09 WIB

Perekrutan 56 Pegawai KPK Diharapkan Akhiri Kisruh TWK

Langkah itu diharapkan menjadi solusi yang responsif terhadap 56 pegawai KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil menggelar aksi sekaligus mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil menggelar aksi sekaligus mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons positif keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatut Sipil Negara (ASN). Perekrutan itu untuk memperkuat Bareskrim Polri dan kebijakan Kapolri itu dinilai sangat responsif dan solutif. 

"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan polemik dan kekisruhan terkait ketidaklulusan 56 pegawai KPK dari TWK KPK dapat segera berakhir," ujar anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

Baca Juga

Menurut Yusuf, langkah tersebut adalah solusi yang responsif terhadap 56 pegawai KPK tersebut. Mereka sekalipun tidak lagi di KPK, akan tetap memerankan dan mengabdikan diri dalam upaya pemberantasan korupsi melalui Polri. Namun, bagaimana realisasi kebijakan Kapolri tersebut, tentu yang sangat mendasar akan tergantung kesediaan ke 56 pegawai KPK. 

"Apakah komitmen dan keinginan sesungguhnya dari 56 pegawai KPK dalam mengabdikan diri dalam pemberantasan korupsi akan menentukan bersedia atau tidak sebagai ASN Polri. Tentunya, kita berharap 56 pegawai KPK akan bersedia menjadi ASN Polri," kata Yusuf.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Ia meminta agar seluruhnya diangkat menjadi ASN dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri sudah menyetujui gagasan tersebut. 

Baca juga : Benarkah Saat Ini Ideologi Komunis Telah Mati?

Kemudian Sigit juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk memastikan peralihan 56 pegawai KPK, menjadi ASN Polri.  

"Pada prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri," ujar Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).

Sigit juga menjelaskan, saat ini, Mabes Polri, khususnya di Bareskrim sedang membutuhkan personel yang memenuhi kualifikasi pemberantasan korupsi. Menurut Sigit, menengok rekam jejak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, mumpuni untuk memperkuat divisi pemberantasan korupsi di Bareskrim Polri. 

"Tentunya, ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement