Kamis 30 Sep 2021 10:44 WIB

Selandia Baru Sahkan UU Keamanan, Perketat Aturan Anti-Teror

Selandia Baru akan menjerat hukum persiapan serangan teror

Rep: Dwina Agustin/Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Polisi berdiri di luar lokasi serangan pisau di sebuah supermarket di Auckland, Selandia Baru, Jumat, 3 September 2021. Pihak berwenang Selandia Baru mengatakan mereka menembak dan membunuh seorang ekstremis yang kejam setelah dia memasuki supermarket dan menikam serta melukai enam pembeli. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menggambarkan insiden hari Jumat sebagai serangan teror.
Foto: AP/Brett Phibbs
Polisi berdiri di luar lokasi serangan pisau di sebuah supermarket di Auckland, Selandia Baru, Jumat, 3 September 2021. Pihak berwenang Selandia Baru mengatakan mereka menembak dan membunuh seorang ekstremis yang kejam setelah dia memasuki supermarket dan menikam serta melukai enam pembeli. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menggambarkan insiden hari Jumat sebagai serangan teror.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru mengesahkan Undang-Undang (UU) keamanan baru untuk mengkriminalisasi persiapan serangan teror pada Kamis (3/9). Keputusan itu akan memperketat celah yang sebelumnya dipicu seorang pria melakukan penusukan massal di kota terpadat di negara itu.

Menteri Kehakiman Selandia Baru Kris Faafoi menyatakan, UU keamanan baru itu akan menghukum upaya merencanakan dan mempersiapkan serangan teror. Aturan tersebut sejalan dengan sebagian besar negara lain.

Baca Juga

"Sifat terorisme telah berubah. Di seluruh dunia ada lebih banyak aktor tunggal, daripada kelompok terorganisir yang lebih besar," kata Faafoi dalam sebuah pernyataan melalui email.

Selandia Baru berusaha selama berbulan-bulan untuk memperkuat UU keamanannya di tengah peningkatan kekhawatiran akan serangan teror tunggal. Aturan baru itu akhirnya dikeluarkan melalui parlemen setelah Aathil Mohamed Samsudeen menikam dan melukai tujuh orang di sebuah supermarket di Auckland awal bulan ini.

Undang-undang baru itu muncul kurang dari sebulan setelah polisi menembak mati Samsudeen beberapa saat setelah dia melancarkan serangannya. Warga negara Sri Lanka berusia 32 tahun ini sebelumnya telah divonis dan dipenjarakan selama sekitar tiga tahun sebelum dibebaskan pada Juli.

Selandia Baru pada 2020 tidak berhasil menuntut Samsudeen dengan pelanggaran terorisme setelah dia membeli pisau berburu dan ditemukan dengan video ISIS. Namun, seorang hakim memutuskan Samsudeen tidak melanggar UU teror Selandia Baru pada saat itu. Dia dibebaskan, meskipun ditempatkan di bawah pengawasan polisi 24 jam.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement