Kamis 30 Sep 2021 12:02 WIB

Kerap Memeras, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Pelaku sudah memeras korban di 37 tempat kejadian berbeda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Kartu Pers Palsu Wartawan Gadungan (ilustrasi).
Foto: gita amanda
Kartu Pers Palsu Wartawan Gadungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga orang berinisial JN, SM, dan ES itu ditangkap lantaran melakukan pengancaman, pemerasan, dan perampasan secara berulang-ulang sehingga meresahkan masyarakat.

Kepala Polsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengungkapkan, ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan mengikuti korban, mencari kesalahan korban, memfoto, dan merekam korban dalam video. Hal itu pun dilakukan secara berkali-kali kepada pengunjung yang keluar dari hotel.

“Tersangka juga mengancam dan memeras korban. Dari hasil pemerasan, tersangka mendapatkan uang dari masing-masing korban dengan jumlah yang beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 250 juta setiap orang,” ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (30/9).

Lebih lanjut, Andri menyebutkan, baik JN, SM, dan ES berasal dari daerah yang berbeda. Tersangka JN dan ES berasal dari Kota Bekasi, sedangkan SM dari Kota Medan.

Ketiganya, kata Andri, melakukan tindak pemerasan di berbagai tempat. Mulai dari Karawang, Bekasi, Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, Citereup, Cibinong, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Megamendung, dan Kota Bogor. “Jika ditotal dari hasil pemeriksaan dari bukti-bukti di alat komunikasi tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) kurang lebih 37 TKP,” ungkapnya.

Andri menjelaskan, ditangkapnya para tersangka diawali dari info masyarakat, tentang maraknya kejadian pengancaman dan pemerasan. Berdasarkan keterangan dari warga, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum wartawan. Namun, polisi memastikan mereka tidak memiliki media yang jelas.

Pada Kamis (23/9) sore, ketiga tersangka akhirnya ditangkap. Meskipun, sambung dia, pada awalnya para tersangka melakukan perlawanan ketika ditangkap.

“Namun setelah ditemukan bukti-bukti, pelaku tidak bisa mengelak. Lalu kami lakukan pengembangan pada korban-korban yang juga pernah diperas para pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Andri, para tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor, gawai, KTP, kartu ATM, dan tujuh kartu identitas seperti pekerja media massa diamankan ke Polsek Cileungsi. Polisi pun melakukan pengembangan dan proses sidik tuntas. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement