Kamis 30 Sep 2021 12:02 WIB

Kerap Memeras, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Pelaku sudah memeras korban di 37 tempat kejadian berbeda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Kartu Pers Palsu Wartawan Gadungan (ilustrasi).
Foto: gita amanda
Kartu Pers Palsu Wartawan Gadungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga orang berinisial JN, SM, dan ES itu ditangkap lantaran melakukan pengancaman, pemerasan, dan perampasan secara berulang-ulang sehingga meresahkan masyarakat.

Kepala Polsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengungkapkan, ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan mengikuti korban, mencari kesalahan korban, memfoto, dan merekam korban dalam video. Hal itu pun dilakukan secara berkali-kali kepada pengunjung yang keluar dari hotel.

“Tersangka juga mengancam dan memeras korban. Dari hasil pemerasan, tersangka mendapatkan uang dari masing-masing korban dengan jumlah yang beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 250 juta setiap orang,” ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (30/9).

Lebih lanjut, Andri menyebutkan, baik JN, SM, dan ES berasal dari daerah yang berbeda. Tersangka JN dan ES berasal dari Kota Bekasi, sedangkan SM dari Kota Medan.