Kamis 30 Sep 2021 13:01 WIB

Polres Jakut Tangkap Pelaku Perampokan Terhadap Lansia

Aksi perampokan terjadi pada lansia usia 63 tahun di Penjaringan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Perampokan (ilustrasi)
Perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menangkap AA (46) pelaku perampokan terhadap lansia berinisial D (63) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Ahad (26/9). Aksi perampokan terjadi di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (26/9) sekitar pukul 17.45 WIB.

"Ini pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan polisi di  Polsek Penjaringan. Korban atas nama D, usia 63 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Kamis (30/9).

Baca Juga

Menurut Guruh, pada saat itu korban hendak pulang dengan kendaraan miliknya, tiba-tiba tersangka AA masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban lalu diikat dengan tali rafia. Lalu pelaku merampas ponsel korban, kartu ATM dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu. Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan PIN kartu ATM-nya, namun korban memberikan PIN palsu.

Selanjutnya, korban D langsung melapor kantor polisi terdekat yaitu di Polsek Penjaringan yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap pelaku AA dan dua orang penadah. Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

"Pada hari Rabu (29/9) berhasil diamankan di Kapuk Raya, dilakukan interogasi dan dikembangkan ada tersangka lainnya. Dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41) dan DA (32)," kata Guruh.

Atas perbuatannya ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan, tersangka AA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan dua penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement