REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menilai kegiatan konser skala besar masih belum layak untuk diizinkan. Namun, kebijakan terkait hal tersebut akan diputuskan Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat rapat terbatas, Jumat (30/9) besok.
"Besok disampaikan pimpinan, jadi bahan kebijakan pimpinan. Kalau hasil kajian bu Kenny (Disbudpar) belum layak," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan di pendopo wali kota, Kamis (30/9).
Namun, ia mengutarakan Disbudpar merekomendasikan kegiatan musik berskala indoor seperti di kafe sudah dibolehkan. Ema mengatakan dua hal tersebut akan diputuskan Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Ia mengatakan pemerintah pusat mewacanakan tentang dibolehkannya konser skala besar. Namun, Ema menilai wacana tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada di Kota Bandung.
"Kita tidak ingin euforia," katanya. Saat ini, ia mengatakan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung melandai termasuk kasus konfirmasi aktif yang terus menurun.
"Kasus Covid-19 sangat bagus, positivity rate 0,25. BOR 10,58, kemudian kasus menurun 139 aktif alhamdulillah. Nah momentum ini jangan sampai lepas kendali itu yang saya harapkan tidak terjadi," katanya.
Terkait dengan aktivitas pengendara di jalan yang sudah ramai, Ema menilai kondisi tersebut tidak berkolerasi dengan penyebaran Covid-19. Namun yang perlu diperhatikan adalah saat pengendara tersebut berada di tempat lain maka harus diawasi terkait protokol kesehatan.
"Di jalan raya tidak ada potensi, justru potensi saat di tempat lain di pasar, pusat perbelanjaan," katanya. Ia pun merasa khawatir jika kegiatan festival diberikan pelonggaran sebab tidak menjamin dapat menjaga jarak.
"Kalau festival hariwang (khawatir) konser saha nu ngajamin (siapa yang menjamin) jaga jarak," katanya.