Kamis 30 Sep 2021 13:30 WIB

Ketua Wadah Pegawai KPK Pamit Sebagai Penyidik

Pegawai tak memenuhi syarat TWK KPK resmi diberhentikan per 1 Oktober 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo pamit sebagai penyidik lembaga antirasuah. Hal itu dilakukan menyusul pemecatan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK. Mohon maaf jika ada salah kata dan perbuatan selama 14,5 tahun ini," kata Yudi Purnomo seperti dikutip akun Twitter-nya @yudiharahap46 pada Kamis (30/9).

Dalam cicitannya itu, Yudi sembari mengunggah foto berisi salam perpisahannya. Dia mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan semua pihak. Dia kemudian pamit karena mulai 1 Oktober 2021 sudah bukan lagi bagian dari pegawai KPK.

"Ini bukan kata perpisahan, hanya pengumuman. Jadi jangan sedih. Besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," katanya.