Kamis 30 Sep 2021 13:30 WIB

Ketua Wadah Pegawai KPK Pamit Sebagai Penyidik

Pegawai tak memenuhi syarat TWK KPK resmi diberhentikan per 1 Oktober 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo pamit sebagai penyidik lembaga antirasuah. Hal itu dilakukan menyusul pemecatan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK. Mohon maaf jika ada salah kata dan perbuatan selama 14,5 tahun ini," kata Yudi Purnomo seperti dikutip akun Twitter-nya @yudiharahap46 pada Kamis (30/9).

Dalam cicitannya itu, Yudi sembari mengunggah foto berisi salam perpisahannya. Dia mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan semua pihak. Dia kemudian pamit karena mulai 1 Oktober 2021 sudah bukan lagi bagian dari pegawai KPK.

"Ini bukan kata perpisahan, hanya pengumuman. Jadi jangan sedih. Besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," katanya.

Secara pribadi, Yudi belum memutuskan akan berlabuh kemana setelah dirinya dipecat dari KPK. Dia mengaku untuk sementara hanya akan menikmati dulu hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu.

Baca juga : Soal Penarikan Pegawai KPK, Tjahjo: UU ASN Jangan Dilanggar

Namun, dia menegaskan langkahnya dalam agenda pemberantasan korupsi di KPK boleh saja berhenti di era kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan. Namun, sambung dia, semangat pengentasan tindak pidana rasuah itu tidak akan mati, tetapi justru harus bangkit dalam banyak arti.

"Sekali lagi mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta. Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Sigit mengatakan, puluhan pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Baca juga : Kapolri Tawarkan Novel Cs Jadi ASN Polri, Ini Kata Ombudsman

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement