Kamis 30 Sep 2021 13:47 WIB

Satpol Jakbar Sanksi 19 PKL di Pasar Pagi yang tak Bermasker

Satu orang yang melanggar diikenakan denda Rp 250 ribu.

Pembeli memilih perlengkapan alat tulis di Pasar Pagi, Asemka, Jakarta Barat (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Pembeli memilih perlengkapan alat tulis di Pasar Pagi, Asemka, Jakarta Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak 19 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pagi karena tidak menggunakan masker.Penindakan itu dilakukan dalam rangka sidak pembubaran PKL yang berdagang di bahu jalan bawah Jembatan Layang Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat.

"Kita sekaligus untuk ketertiban masker dengan hasil 19 pelanggar, satu denda Rp 250 ribu," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo saat ditemui di lokasi penertiban, Kamis (30/9).

Baca Juga

Menurut Sumardi, pihaknya melakukan sidak di lokasi tersebut lantaran laporan dari masyarakat menyebut kurang menerapkan protokol kesehatan di lokasi tersebut. Selain itu, ratusan pedagang kaki lima menjajakan barang dagangannya di bahu jalan. Hal tersebut cukup meresahkan warga lantaran jalanan semakin sempit dan menimbulkan kemacetan.

Karena itu, selain menindak yang tidak pakai masker, pihaknya juga membubarkan ratusan pedagang yang beraktivitas di jalanan tersebut. "Mereka turun ke badan jalan yang akhirnya menyebabkan kemacetan. Jadi orang juga jalan susah akhirnya terjadi gesekan orang berkerumun," ujar Sumardi.

Sumardi melanjutkan, saat ini pihaknya hanya menegur para pedagang dan menyuruh membereskan barang dagangannya. Namun jika petugas menemukan para pedagang mengulangi kesalahannya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Penindakannya nanti akan kita bawa ke sidang yustisi di bulan Oktober," kata Sumardi.

Maka dari itu, dalam satu bulan ke depan Sumardi beserta jajaran akan melakukan sidak secara rutin guna memantau aktivitas para pedagang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement