REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat mendapat tambahan alokasi dana bantuan pangan non-tunai sebanyak Rp 120.400.000 untuk 602 keluarga penerima manfaat pada September 2021. "Semua dicairkan melalui BNI, kami hanya menerima laporan, kami tidak tahu ke depan masih ada tambahan atau tidak," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Fahrudin saat dihubungi dari Bogor, Kamis (30/9).
Bantuan pangan non-tunai atau BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non-tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga manfaat setiap bulan melalui akun elektronik untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank mitra pemerintah.
Menurut Fahrudin, setiap keluarga penerima manfaat setiap bulan menerima bantuan pangan non-tunai senilai Rp 200 ribu. Bantuan disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Keluarga penerima manfaat bisa menggunakan bantuan dana itu untuk membeli bahan pangan di e-warong atau pedagang yang ditunjuk.
Fahrudin mengatakan bahwa di Kota Bogor ada 50.629 keluarga penerima manfaat bantuan pangan non-tunai sejak awal 2021. Pada September 2021 jumlah keluarga penerima manfaat ditambah 602 keluarga. "Prosesnya tidak melalui kami, kami hanya membantu mengirimkan data ke Kementerian," kata Fahrudin mengenai proses penyaluran bantuan pangan non-tunai.