Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai dengan Banyak Cara

Kamis 30 Sep 2021 13:56 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan cukai yang berlaku melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.

Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan cukai yang berlaku melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan cukai yang berlaku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara berkesinambungan, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan cukai yang berlaku melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah. Sosialisasi cukai menyasar seluruh lapisan masyarakat yang dikemas dengan beragam cara untuk mengoptimalkan penyampaian informasi.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan agar dapat menjangkau banyak kalangan, Bea Cukai mengemas sosialisasi dengan berbagai metode, mulai dari sosialisasi langsung, talkshow lewat televisi atau radio, pagelaran seni hingga olahraga.

Baca Juga

“Objek cukai bisa dibilang cukup dekat dengan masyarakat. Maka dari itu kami ingin seluruh masyarakat paham akan ketentuan cukai, seminimalnya bisa membedakan Barang Kena Cukai (BKC) yang legal dan ilegal serta tidak abai akan hal itu,” ujar Firman.

Seperti dikatakan Firman bahwa Bea Cukai mengemas sosialisasi cukai dengan berbagai cara, salah satunya lewat sosialisasi secara langsung seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Purwokerto di masing-masing wilayah.

Menyukseskan kampanye gempur rokok ilegal, Bea Cukai Magelang memulai roadshow sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan menyasar para pemuda karang taruna dan tokoh masyarakat. Hal serupa juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan mengadakan sosialisasi bertemakan gempur rokok ilegal yang turut dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Susukan, Banjarnegara.

Tidak hanya dengan sosialisasi secara langsung, aturan cukai juga disampaikan menggunakan media televisi dan radio. Bekerja sama dengan televisi lokal CWM Channel Sorong, Kanwilsus Bea Cukai Papua turut memasifkan kampanye gempur rokok serta miras ilegal. Sementara itu Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Timur melaksanakan talkshow dengan tema ketentuan di bidang cukai melalui Radio RRI Surabaya.

“Tiap jenis media memiliki segementasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat, karena penting untuk paham cukai dan penting untuk tahu bahwa BKC ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat," tutur Firman.

Firman menyebutkan cara lain yang ditempuh Bea Cukai dalam mensosialisasikan ketentuan cukai adalah lewat pagelaran seni, seperti yang juga dilakukan oleh Bea Cukai Magelang dengan menggandeng Pemerintah Kota Magelang untuk mengadakan pagelaran wayang kulit dengan lakon "Ismoyo Jati Ngruwat Bumi" yang didalamnya diselipkan materi mengenai ketentuan cukai rokok.

Selanjutnya Bea Cukai pun melakukan pagelaran olahraga dalam mensosialisasikan aturan cukai. Pemerintah Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi cukai tembakau yang dikemas dalam pertandingan sepak bola persahabatan di Stadion Tridadi Sleman, antara PS Pemda dengan PS Tirta Marta Yogyakarta.

“Dengan adanya sosialisasi semacam ini tentunya selain untuk mengedukasi masyarakat tentang cukai kami juga mengharapkan sinergi dengan instansi dan pihak lain dapat terus terjalin sehingga kolaborasi kedepannya dapat berkelanjutan,” tambah Firman.

Terakhir Firman menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi juga merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Anggaran DBHCHT dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau kering sebanyak dua persen, lalu 25 persennya pada tiap daerah digunakan untuk penegakan di bidang hukum salah satunya kegiatan sosialisasi," pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler