Pemkab Ngawi Anggarkan Rp6,5 Miliar untuk Program Air Limbah
Red: Bilal Ramadhan
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi). | Foto: Septianjar Muharam
REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar untuk program pengelolaan air limbah domestik atau Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Kepala Dinas Perkim Ngawi Hadi Suroso mengatakan dana sebesar Rp 6,5 miliar tersebut, terinci sebanyak Rp 1,3 miliar bersumber dari APBD Ngawi dan sisanya sebesar Rp 5,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Sejauh ini pengerjaannya sudah mencapai sekitar 80 persen. Memang ada keterlambatan karena menunggu pengiriman barang dari pabrikan," ujar Hadi.
Sesuai data, jumlah warga yang menerima bantuan pengelolaan air limbah domestik tersebut mencapai sebanyak 1.097 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan cakupan layanan meliputi tujuh wilayah kecamatan. Yaitu Kecamatan Ngrambe, Kegunggalar, Pitu, Sine, Karangjati, Padas, dan Mantingan.
"Dari 1.097 KPM yang menerima bantuan, sebanyak 224 KPM dibiayai dari APBD sedangkan sebanyak 873 KPM dibiayai dari DAK," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) guna mengatasi permasalahan sanitasi, khususnya air limbah domestik yang masih menjadi tantangan di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Ngawi.
Pembangunan infrastruktur tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan sanitasi masyarakat dan mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke sungai maupun tanah.