Kamis 30 Sep 2021 14:24 WIB

Demokrat Sebut Yusril Bela Moeldoko karena Rp 100 M

Andi Arief sebut Yusril bela Moeldoko karena Demokrat tak bisa membayarnya Rp100 M.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Andi Arief
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Andi Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD), Andi Arief, mengatakan Yusril Ihza Mahendra pindah haluan menjadi pengacara kubu Moeldoko, karena Partai Demokrat tak sanggup membayar pengacara itu sebesar Rp 100 miliar. Meski begitu, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap optimistis melawan kubu Moeldoko.

"Ya itulah tweet saya. Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Yusril sebesar Rp 100 miliar sebagai pengacara. Lalu, ia pindah haluan ke KLB Moeldoko," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/9).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan akan tetap optimis dalam melawan kubu Moeldoko. "Ya tetap optimis tanpa Yusril," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menulis cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_  pada Rabu (29/9).

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda Rp 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," katanya.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement