REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafi'i rahimahullah, "Allah ta'ala berkata, "Hai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid...." (QS al-A'raf [7]: 31). Imam Syafi'i berkata, "Dikatakan -wallahu a'lam- bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah pakaian.
Ini serupa dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,
لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس علي عاتقه منه شيء
"Janganlah seorang dari kalian sholat dengan sehelai pakaian (kain) yang tidak ada sedikit pun dari pakaian itu yang menutup bahunya."
Ini menunjukkan janganlah seseorang melaksanakan sholat kecuali dengan mengenakan kalau dia mampu - pakaian yang layak. Rasulullah memerintahkan agar wanita mencuci darah haid dari pakaian dan thaharah ini dilakukan dalam sholat.
Itu menunjukkan bahwa seseorang jangan melaksanakan sholat kecuali hanya dengan pakaian yang suci. Ketika Rasulullah memerintahkan penyucian masjid dari najis karena masjid adalah tempat sholat, maka pastilah orang yang melaksanakan sholat di dalam masjid jauh lebih utama untuk bersuci.
Sebagian ulama menakwil firman Allah yang berbunyi, "Dan pakaianmu sucikanlah," (QS al-Muddatstsir [74]: 4) bahwa maksudnya adalah "sucikanlah pakaianmu yang dikenakan di saat sholat". Sementara ada ulama lain yang menakwil tidak seperti itu. Wallahu a'lam.