Kamis 30 Sep 2021 14:41 WIB

PTUN: Sistem Peringatan Dini Banjir Kalsel Harus Diperkuat

Ganti rugi tak dikabulkan karena korban banjir kesulitan penuhi bukti-buktinya.

Seorang tukang tambal ban menunggu konsumen saat banjir menggenangi Jalan Zafri Zam-Zam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/6/2021). Dampak dari fenomena bulan purnama, debit air pasang di Kota Banjarmasin meningkat mengakibatkan sejumlah wilayah serta ruas jalan tergenang air setinggi 20-30 cm.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Seorang tukang tambal ban menunggu konsumen saat banjir menggenangi Jalan Zafri Zam-Zam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/6/2021). Dampak dari fenomena bulan purnama, debit air pasang di Kota Banjarmasin meningkat mengakibatkan sejumlah wilayah serta ruas jalan tergenang air setinggi 20-30 cm.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dalam putusannya, Rabu (28/9), menyatakan, sistem peringatan dini banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus diperkuat belajar dari pengalaman bencana banjir besar yang terjadi pada Januari 2021 lalu.

"Mewajibkan tergugat untuk melakukan sejumlah tindakan pemerintahan. Pertama, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalsel," ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Andriyani Masyitoh pada perkara tata usaha negara gugatan korban banjir Kalsel terhadap Gubernur Kalsel.

Dalam amar putusannya, tergugat juga harus meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di Provinsi Kalsel serta mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Majelis Hakim memutuskan, tindakan tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat yaitu Gubernur Kalsel yang diwakili kuasa hukumnya, Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Meski poin gugatan terkait ganti rugi materil maupun non-materil tidak dikabulkan, namun pihak penggugat melalui Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri mengaku tetap menyambut baik putusan tersebut.

"Putusan ini memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel. Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan, setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," kata Pazri.

Soal tidak dikabulkannya poin gugatan terkait ganti rugi, Pazri mengakui bahwa secara faktual dalam persidangan para korban banjir kesulitan memenuhi bukti-bukti tentang biaya yang digunakan dalam perbaikan properti dan barang miliknya.

"Sulit dibuktikan karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya," terang Pazri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement