Kamis 30 Sep 2021 14:58 WIB

Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK

Polri masih berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait perekrutan pegawai KPK.

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukkan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu (29/9/2021). Sebanyak 1.505 surat terdiri dari 917 surat daring dan 588 surat melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi telah dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukkan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu (29/9/2021). Sebanyak 1.505 surat terdiri dari 917 surat daring dan 588 surat melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi telah dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai non-aktif KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang jumlahnya bertambah dari 56 orang menjadi 57 orang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kesempatan untuk merekrut pegawai KPK yang tidak lulus TWK seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berlaku untuk semuanya.

"Semua mendapat kesempatan yang sama," kata Argo, kAMIS (30/9). Sebelumnya, pada Selasa (28/9) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.

Baca Juga

Namun pada Rabu (29/9), jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 57 orang. Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain. Niat Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis yang pada pokoknya menyetujui perekrutan tersebut.

Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Argo mengatakan saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Menpan RB, BKN, dan SDM Polri.

"Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," kata Argo. Hingga kini Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.

Sementara itu, tepat pada tanggal 30 September 2021 sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK. Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement