Kamis 30 Sep 2021 15:33 WIB

Jumlah Penumpang Internasional Dibatasi 90 Orang

Pembatasan dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatannya di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional, maksimal 90 penumpang.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatannya di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional, maksimal 90 penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai hari ini (30/9).

“Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan,” kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/9).

Novie mengatakan, maskapai wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara. Data tersebut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Novie menegaskan, pembatasan tersebut perlu dilakukan agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Khususnya untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia.

Tak hanya itu, Novie menuturkan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi antrean pemeriksaan tes PCR. Selain itu juga memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal.

“Sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Novie.

Novie menambahkan, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang sudah banyak dilakukan di beberapa negara lain. Beberapa di antaranya seperti di Australia, Philipina, dan Jepang.

“Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Novie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement