Kamis 30 Sep 2021 16:48 WIB

Abraham Samad Kritik Penyaluran Pegawai KPK

Samad menagih janji Presiden Jokowi untuk mengambil alih kewenangan dalam kisruh KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Dukungan Kepada Pimpinan KPK. Mantan Ketua KPK Abraham Samad memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Dukungan Kepada Pimpinan KPK. Mantan Ketua KPK Abraham Samad memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad mengkritik penyaluran puluhan pegawai lembaga antirasuah ke institusi lain. Dia menegaskan 57 pegawai yang dipecat dengan alasan tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan pencari kerja.

"Saya ingin tegaskan bahwa roda pemberantasan korupsi masih terus berjalan karena ada kontribusi cukup besar dari teman-teman 57 orang yang telah diberhentikan hari ini," kata Abraham Samad di Jakarta, Kamis (30/9).

Samad mengatakan, pegawai KPK yang dipecat pimpinan merupakan pejuang antikorupsi. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Dia mengaku sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 57 pegawai itu akan berhenti di tengah jalan. Meskipun, dia meyakini bahwa puluhan pegawai itu akan terus berjuang dan konsisten mengentaskan korupsi meski bukan di KPK lagi.

"Teman-teman pejuang pemberantasan korupsi bukanlah pencari kerja yang seenaknya saja disalurkan ke BUMN-BUMN," katanya.

Samad masih berharap dan menagih janji Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih kewenangan dan mengangkat kembali harkat martabat pegawai yang telah diberhentikan tersebut. Dia mengatakan, karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap pegawai KPK ini melanggar hukum.

"Oleh karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 57 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain tapi kami tetap konsisten meminta bahwa teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri keinginannya untuk menarik 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Sigit mengatakan, puluhan pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement