Kamis 30 Sep 2021 17:16 WIB

Nelayan Cirebon Demo Tolak Kenaikan PNBP

Setiap kapal yang mau berangkat melaut harus bayar dulu pajaknya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Nelayan Cirebon Demo Tolak Kenaikan PNBP (ilustrasi).
Foto: Mahmud Muhyidin
Nelayan Cirebon Demo Tolak Kenaikan PNBP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Penolakan terhadap tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal tangkap ikan terus dilakukan di berbagai daerah. Di Kota Cirebon, penolakan itu disampaikan para nelayan dan pemilik kapal dengan menggelar aksi demo di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Kamis (30/9).

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk di kapal motor maupun di area PPN Kejawanan. Spanduk itu berisi penolakan terhadap kenaikan PNBP yang dirasa sangat memberatkan mereka.

Kenaikan tarif PNBP itu sebagaimana tertuang dalam PP 85 Tahun 2021 yang diputuskan presiden, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.

‘’Itu sangat memberatkan. Naiknya pajak sampai 300 – 400 persen, tidak bisa terjangkau,’’ keluh salah seorang pemilik kapal, Ramlan Pandapotan.

Ramlan menjelaskan, setiap kapal yang mau berangkat melaut harus bayar dulu pajaknya. Besarnya pajak itu tergantung ukuran gross ton (GT) kapal maupun alat tangkapnya.

Ramlan mencontohkan, dengan tarif PNBP lama, untuk ukuran kapal yang mereka miliki biasa mengeluarkan pajak sekitar Rp 80 juta per tahun. Namun dengan tarif PNBP yang baru, maka pajak yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 300 juta per tahun.

Bahkan, bagi kapal yang melaut ke wilayah perairan Indonesia timur, besaran pajak yang nanti harus dibayar bisa mencapai Rp 900 juta. Sedangkan selama ini, besaran pajak bagi kapal yang hendak melaut ke wilayah tersebut hanya sekitar Rp 200 juta.

‘’Itu tidak bisa nutup (tidak sebanding antara pengeluaran dengan pendapatan). Kami di laut kan tidak seperti di pabrik. Di laut kadang nasib-nasiban,’’ tutur Ramlan.

Ramlan memperkirakan, akan banyak kapal yang tidak bisa lagi melaut karena tidak kuat bayar pajaknya. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah meninjau ulang kenaikan tarif tersebut.

‘’Kami minta peraturan itu bisa direvisi agar bisa sama-sama hidup,’’ tukas Ramlan.

Hal senada diungkapkan Ketua himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin. Dia menyatakan, pemerintah seharusnya berpihak pada nasib nelayan.

‘’Jangan berkumandang nelayan sejahtera! Sampai kapan nelayan bisa sejahtera kalau aturannya seperti ini, menekan kepada nelayan. Nelayan cari ikan susah, luar biasa,’’ cetus Karsudin.

Karsudin menambahkan, tak hanya di Kota Cirebon, keresahan serupa juga dialami para nelayan dan pemilik kapal dari berbagai daerah lainnya di Indonesia. Untuk itu, dia berharap agar PP Nomor 85 Tahun 2021 ditinjau ulang.

‘’Semoga pemerintah bisa terketuk hatinya dengan nasib nelayan,’’ tandas Karsudin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement