Kamis 30 Sep 2021 17:23 WIB

Usai Dipecat dari KPK, Novel Cs Dirikan Institusi Antikorupi

Pegawai yang dipecat dari KPK karena tak lolos TWK dirikan IM 57+ Institute.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan dan rekan-rekan mendirikam institusi antikorupsi usai dipecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Deklarasi pendirian institusi itu dilakulan saat para pegawai yang disingkirkan itu mengucapkan salam perpisahan di gedung KPK lama.

"Dengan ini kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata pegawai KPK nonaktif, M Praswad Nugraha di Jakarta, Kamis (30/9).

Baca Juga

Koordinator IM 57+ Institute ini mengatakan, institusi ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Dia melanjutkan, hal itu dapat dilakikan melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi dan pendidikan anti korupsi.

Novel melanjutkan, puluhan orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Dia mengatakan, kontribusi itu akan dilanjutkan melalui IM 57+ Institute.

"Institusi ini menjadi rumah untuk terus mengonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antiKorupsi," ujarnya.

Institut ini nantinya bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang akan disesuaikan dengan kemampuan mereka saat masih bekerja di KPK. Praswad mengatakan, berdirinya institusi itu juga tak lepas dari utang kepada rakyat Indonesia hari ini.

"Saya sampaikan bukan rakyat berutang kepada kami tapi kami yang berutang kepada rakyat Indonesia untuk mengembalikan seluruh ilmu, seluruh pengetahuan. Seluruh skill yang kami dapatkan selama 15 tahun, 20 tahun di KPK harus dikembalikan tunai ke rakyat Indonesia," katanya.

Adapun, institusi itu digawangi oleh sebagian besar mantan pegawai KPK yakni penyidik Novel Baswedan; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Hery Muryanto; Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; serta ?abiro SDM KPK, Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain Executive Board ada juga Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri keinginannya untuk menarik 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Sigit mengatakan, puluhan pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement