Kamis 30 Sep 2021 18:06 WIB

IM 57+ Institute, Kode dari Novel Cs Tolak Tawaran Kapolri?

Novel Baswedan dan pegawai KPK yang dipecat mendirikan IM 57+ Institute.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha

Hari ini, 30 September 2021, menjadi hari terakhir, Novel Baswedan dan rekan-rekan yang dipecat pimpinan KPK bekerja di lembaga antirasuah itu. Mereka menandakan perpisahan dengan KPK dengan mendirikan institusi antikorupsi bernama Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.

Baca Juga

"Dengan ini, kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata pegawai KPK nonaktif, M Praswad Nugraha di Jakarta, Kamis (30/9).

Koordinator IM 57+ Institute ini mengatakan, institusi ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Dia melanjutkan, hal itu dapat dilakukan melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi dan pendidikan anti korupsi.

Dia melanjutkan, puluhan orang yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Kontribusi itu akan dilanjutkan melalui IM 57+ Institute.

"Institusi ini menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," katanya.

Adapun, institusi itu digawangi oleh sebagian besar mantan pegawai KPK yakni penyidik Novel Baswedan; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Hery Muryanto; Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; serta Kabiro SDM KPK, Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain Executive Board ada juga Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Total sebanyak 57 pegawai KPK dipecat lantaran tidak lulus TWK KPK. TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement