REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka kemungkinan penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya berskala besar, termasuk konser musik. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan, ada tiga tahap asesmen yang harus dilalui setiap calon penyelenggara konser sebelum mendapat persetujuan.
Pertama, pra-konser. Di tahap ini penyelenggara harus segera membentuk panitia khusus yang bertanggung jawab memastikan seluruh peserta menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, penyelenggara juga harus membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.
Sebelum acara diselenggarakan pun harus dipastikan pemahaman edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan Covid-19.
"Susun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontingensi. Misalnya melarang partisipan yang positif Covid-19 untuk melanjutkan aktivitasnya dan harus segera dirujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan," kata Widya saat dikonfirmasi Republika, Kamis (30/9).
Kemudian, panitia juga harus memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya, tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.
Tahap kedua, pelaksanaan. Kemungkinan besar tak akan ada hajat musik dalam format festival. Konser nantinya kemungkinan juga diselenggarakan dengan penonton yang duduk dan diberi jarak. Syarat lainnya yakni soal pengaturan ventilasi udara.
Pada saat acara berlangsung, lanjut Widya, penyelenggara wajib mengikuti perkembangan kasus Covid-19 secara aktual, terutama data setempat. Kemudian, penyelenggara juga harus memastikan skrining kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung. "Misalnya metode skrining disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat dan lakukan pemeriksaan suhu tubuh secara harian," terangnya.
"Pastikan alat atau material kesehatan pendukung seperti masker, hand sanitizer, dan lainnya cukup dan mudah diakses," sambungnya.
Penyelenggara harus memastikan hanya penonton dengan hasil tes PCR negatif dan telah divaksin minimal satu kali yang bisa masuk. Segala skema itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Pada poin keenam, tepatnya huruf L dari Inmendagri yang terbit pertengahan September lalu itu dijelaskan: Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan bukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selama acara berlangsung, lanjut Widya, penyelenggara juga harus terus melakukan promosi kesehatan secara konsisten. Seperti pentingnya memakai masker dengan benar, dan protokol kesehatan lainnya. Panitia khusus juga harus memastikan pedoman pelaksanaan, termasuk protokol kesehatan ditegakkan.
"Pastikan setiap partisipan patuhi protokol kesehatan, termasuk di luar wilayah acara. Misalnya saat di tempat penginapan dan saat bepergian," terangnya.
Bila ada yang terdeteksi Covid-19, maka harus merujuk untuk segera melalukan isolasi maupun perawatan. Kemudian tahap ketiga yakni pasca pelaksanaan, penyelenggara harus memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. "Pastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah," ujar Widya.