Kamis 30 Sep 2021 21:13 WIB

OJK Sebut 44 Unit Syariah Asuransi Bersiap Spin Off

Unit syariah perusahaan asuransi diharapkan menjadi perusahaan sendiri pada 2024.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta (ilustrasi). OJK menyebut, ada 44 unit usaha perusahaan asuransi yang siap spin off.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta (ilustrasi). OJK menyebut, ada 44 unit usaha perusahaan asuransi yang siap spin off.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Syariah perusahaan asuransi didorong untuk melepaskan diri dari induknya atau spin off.

Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati menjelaskan, di sisa waktu menjelang tahun 2024, ada sebanyak 44 unit syariah yang akan menindaklanjuti Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Baca Juga

"RKPUS 44 Unit Syariah perusahaan asuransi telah disetujui OJK, selanjutnya OJK akan terus memantau dan melakukan asesmen," kata Kris dalam keterangan pers Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Kamis (30/9).

Unit syariah perusahaan asuransi kini sedang mempersiapkan diri  melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Seluruh unit syariah perusahaan asuransi di Indonesia diharapkan dapat menjadi perusahaan entitas sendiri pada 2024. Kris mengatakan, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah jika telah memenuhi ketentuan dari regulator.

Ketentuan ini di antaranya apabila dana tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai 50 persen dari total nilai dana asuransi pada perusahaan induknya, atau sudah 10 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2014. Pelaksanaan aturan kewajiban spin off ini dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dengan mendirikan perusahaan baru yang diikuti pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan baru tersebut. Atau, kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan lain yang telah memperoleh izin usaha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement