REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Massa yang tergabung dalam Gerakan Millenial Indonesia (GMI) menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Hukum dan HAM Kamis (30/9).
Massa meminta Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, untuk mengganti jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, yang dianggap gagal ketika menjabat.
Untuk diketahui belakangan ini kerap terjadi peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan salah satunya yakni adanya kejadian kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang.
“Kami di sini untuk menuntut Yasona Laoly mencopot Ditjen PAS, karena telah gagal menjaga lapas-lapas di NKRI, kita ketahui, masih banyaknya peredaran narkoba di lapas, kericuhan di lapas perempuan, dan kebakaran lapas di Tangerang,” ucap salah satu orator yang memegang pengeras suara di lokasi.
Dari pantauan di lokasi, aksi yang digelar siang tadi sempat terjadi kericuhan antara massa aksi dan petugas keamanan. Petugas tampak mengambil paksa spanduk yang dibawa salah satu massa yang tergabung dalam Gerakan Millenial Indonesia (GMI)itu.
“Enggak ada izinnya itu demo-demo di sini,” ucap salah satu petugas yang mengambil paksa spanduk dari salah satu massa GMI.
Ditemui seusai aksi, koordinator aksi, Ahmad, mengatakan pihaknya tidak memiliki izin untuk menggelar demo di depan gedung Kemenkum dan HAM.
“Kita juga tadi mendapatkan tindakan represif dari petugas keamanan, karena katanya tidak punya izin, kita sudah memberi tahu kepada intelkam Polres, dan kita mendapatkan izin,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial JMN, PBB dan RS.
"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).
Menurut Yusri, ketiga tersangka tersebut satu orang berinisial JMN merupakan seorang narapidana dan dua lainnya adalah pekerja Lapas. Ketiganya ditetapkan penyidik sebagai tersangka akibat kelalaiannya. Sehingga kelalaiannya itu diduga mengakibatkan kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. "Disini berisi adalah tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," tegas Yusri.
Kemudian dua tersangka PBB dan, RS merupakan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. RS disebutnya atasan langsung dari tersangka PBB jabatannya sebagai bagian umum.
Sementara satu tersangka warga binaan inisialnya JMN yang dituduh lalai karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli di bidangnya. "Ketiga tersangka terkait dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran," kata Yusri.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan petugas Lapas RU, S, dan Y tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.