REPUBLIKA.CO.ID, Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby mengulas soal hukumnya bila selama bertahun-tahun melaksanakan sholat dengan arah kiblat yang salah. Lantas, apakah sholatnya sah?
Syekh Syalaby menjelaskan, menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya sholat. Jika ini tidak terpenuhi, maka sholat wajib yang dilakukannya tidak sah. Karena itu, seorang Muslim seharusnya mencaritahu sendiri arah kiblat atau dari orang yang ahli di bidangnya.
Dalam konteks di mana seorang Muslim melakukan sholat dengan arah kiblat yang salah dan baru sadar setelah bertahun-tahun, Syekh Syalaby mengatakan, sholat tersebut bisa diterima karena yang bersangkutan tidak tahu.
Namun, Syekh Syalaby menyampaikan, orang tersebut harus mencaritahu arah kiblat yang benar agar sholat-sholat berikutnya sesuai dengan arah kiblat yang benar.
"Adapun jika sengaja sholat ke arah kiblat yang salah, maka sholatnya tidak sah dan ia berdosa karena melakukannya dengan sengaja dan bermain-main dengan ibadah serta meremehkan perintah sholat," tuturnya.
Bila seorang Muslim lupa arah kiblat, sedangkan sholat telah dilakukan, maka sholatnya wajib diulangi. Ini sebagaimana pandangan madzhab Syafi'i dan Hanbali.
Terkait dalil sholat wajib menghadap kiblat, yaitu sebagaimana firman Allah SWT, "Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk." (QS Al-Baqarah ayat 149-150)
Dalam riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan sholat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu takbir " (HR Bukhari dan Muslim). Berdasarkan Alquran dan hadits tersebut, asy-Syaukani menyampaikan, para ulama bersepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan sholat.