REPUBLIKA.CO.ID, — Al-Azhar Fatwa Global Center menjelaskan tentang apa saja yang harus dilakukan seorang Muslim ketika tertinggal takbiratul ihram imam dalam sholat berjamaah.
Berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip Republika.co.id dari laman masrawy, Kamis (30/9).
1.Melaksanakan sholat tepat pada waktunya adalah bagian dari keutaman dan amal seorang Muslim yang paling dicintai Allah Subahanahu wa Ta'ala. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Barangsiapa yang sholat empat puluh hari secara berjamaah sejak takbir pertama, dicatat baginya dua keterbebasan, keterbebasan dari api neraka dan keterbatasan dari kemunafikan.” (HR Tirmidzi)
2. Disarankan agar orang yang telat sholat jamaah itu berjalan dengan pelan-pelan dan tenang. Sebagaimana sabda nabi ﷺ:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika sholat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (rakaatnya) maka sholatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka sempurnakanlah. HR Muslim
3. Barangsiapa yang takbir dan masuk dalam sholat bersama imam sebelum bangun dari rukuk, maka bagi makmum itu dihitung satu rakaat, walau pun makmum tak terkejar bacaan rukuknya
4. Ketika seorang Muslim hendak mengejar gerakan Imam, seperti ketika imam rukuk atau sujud atau duduk di antara dua sujud, dan orang tersebut ingin masuk pada sholat jamaah maka orang itu harus mengucapkan takbir dua kali
Yakni takbiratul ikhram yaitu wajib untuk masuk dalam sholat dan kemudian takbir lainnya untuk rukuk atau sujud atau duduk di antara dua sujud misalnya
5. Rakaat pertama makmum masbuq adalah rakaat yang dia bergabung dengan imam, sementara yang wajib dia ganti adalah rakaat yang belum dia sempurnakan sendiri
6. Orang yang masbuq mengikuti imam dalam setiap gerakan sholatnya dan memulainya dari yang terjangkau olehnya dan menyelesaikan sholatnya
7. Barangsiapa menyempurnakan rakaat bersama imam maka dia menyempurnakan berjamaah. Sebagaimana hadits Nabi:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»
“Barangsiapa yang telah menyempurnakan satu rakaat dari sholatnya, maka dia telah dianggap telah menyempurnakan sholatnya.”
8. Sholat Jumat dipahami dengan dua rakaat bersama imam, maka barangsiapa tidak menjangkau rukunya imam dari rakaat yang kedua maka dia wajib sholat Zuhur.