REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Tim gabungan Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah menangkap tujuh nama daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan tersangka terkait penyerangan Pos Koramil Kisor, Maybrat, Papua Barat. Kabid Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar (Kombes) Adam Erwindi mengatakan, dari hasil penyidikan sementara ini, aparat gabungan, juga menambah jumlah para pelaku yang terlibat dalam penyerangan pos militer yang menewaskan empat personel tentara, pada Kamis (2/9) lalu itu.
Tujuh yang sudah ditangkap adalah, Maikel Yaam (MY), Maklon Same (MS). Selanjutnya, dalam operasi pengejaran, tim Polri-TNI menangkap Robi Yaam, Amos Ki, Agus Yaam, dan Yakobus Worait, serta Lukas Ky. Aparat menuding semua yang sudah tertangkap tersebut anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dikatakan sebagai kelompok pelaku penyerangan.
“Tujuh tersangka tersebut, sudah ditahan, dan dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Adam dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (30/9) malam.
Adam menerangkan kronologis penangkapan para tersangka penyerangan tersebut. Bermula dari tersangka MY, dan MS yang ditangkap sesaat setelah aksi penyerangan (2/9). Introgasi terhadap keduanya, dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat (10/9), lalu Polri-TNI menerbitkan, dan menyebarkan 17 DPO.
Selama pengejaran para buronan tersebut, dari penyidikan, dan pemeriksaan tersangka, serta saksi-saksi, muncul nama Yakobus Worait, yang tak masuk dalam 17 DPO. Nmaun Adam mengatakan, nama tersebut, terlibat dalam penyerangan Pos Koramil Kisor.
Pada 27 September, Polri-TNI menangkap Yakobus Worait di perbatasan Klamono-Sorong Selatan, Papua Barat. “Ditangkap saat hendak melarikan diri,” kata Adam.
Baca juga : Seperti Covid-19, Flu Bisa Picu Kondisi Long Flu
Pada 28 September, Adam menjelaskan, tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap enam orang di Kokas, Maybrat. Dari penangkapan tersebut, kata Adam, terdapat dua nama tersangka yang masuk dalam DPO. Yakni Amos Ki, dan Robi Yaam.
Kedua tersangka itu, disebut ikut rapat bersama di rumah Ketua KNPB Maybrat, Silas Ki sebelum melakukan penyerangan ke Pos Koramil Kisor. Kedua tersangka itu, juga disebut ikut melakukan penyerangan, dan melakukan penganiyaan.
“Kalau Amos Ki, dia mengaku sempat melakukan pemarangan terhadap beberapa personel (militer) yang sedang tidur. Kalau Robi Yaam dia mengaku melakukan dua kali. Pertama tugasnya memantau, dan melakukan penganiyaan terhadap personel TNI di kamar nomor 2. Itu dari keterangannya,” terang Adam.