JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya berskala besar, termasuk konser musik. Namun, penyelenggaraan akan diatur secara ketat dari mulai prakonser hingga pascakonser, termasuk kemungkinan penonton akan duduk dan berjarak selama menikmati acara. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan, ada tiga tahap asesmen...
Berita Lainnya