Jumat 12 Nov 2021 09:53 WIB

Strategi Updated NDC untuk Capai Ketahanan Perubahan Iklim

tiga pilar ketahanan perubahan iklim yakni ekonomi, sosial dan sumber penghidupan

Pemerintah Indonesia pada Tahun 2016 telah meratifikasi Paris Agreementmelalui UU No. 16 Tahun 2016, yang selanjutnya diikuti dengan penyampaian dokumen 1st-First Nationally Determined Contribution (1st NDC) kepada UNFCCC (United Nations Framework Convention of Climate Change) sebagai bentuk komitmen Indonesia berkontribusi dalam aksi pengendalian perubahan iklim global.
Foto: KLHK
Pemerintah Indonesia pada Tahun 2016 telah meratifikasi Paris Agreementmelalui UU No. 16 Tahun 2016, yang selanjutnya diikuti dengan penyampaian dokumen 1st-First Nationally Determined Contribution (1st NDC) kepada UNFCCC (United Nations Framework Convention of Climate Change) sebagai bentuk komitmen Indonesia berkontribusi dalam aksi pengendalian perubahan iklim global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia pada Tahun 2016 telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016, yang selanjutnya diikuti dengan penyampaian dokumen 1st-First Nationally Determined Contribution (1st NDC) kepada UNFCCC (United Nations Framework Convention of Climate Change) sebagai bentuk komitmen Indonesia berkontribusi dalam aksi pengendalian perubahan iklim global. 

Dari aspek adaptasi perubahan iklim, NDC Indonesia menyampaikan dan aksi yang diperlukan untuk mencapai target yang masih umum. Oleh karena itu dalam Updated NDC(UNDC) yang disampaikan pada tahun 2021 dilengkapi dengan program kunci, strategi dan aksi untuk mencapai tiga pilar ketahanan perubahan iklim yakni ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan serta ketahanan ekosistem dan lanskap. 

Melalui pendetailan aksi tersebut diharapkan aksi adaptasiakan lebih terstruktur dan terukur, sehingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan adaptasi dapat melihat berbagai tingkatan capaian serta kontribusinya pada target adaptasi di tingkat nasional.

UNDC sebagai dokumen untuk melengkapi dokumen 1st NDC sebelumnya, juga melihat bahwa kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak pulau-pulau kecil dan sebagian besar kota-kota besar berada di pesisir serta masyarakat yang penghidupannya sangat bergantung dengan laut menyebabkan wilayah Indonesia rentan terhadap perubahan iklim.

Hasil kajian terkait isu laut di wilayah Indonesia dalam dokumen Third National Communication (2017) memperlihatkan bahwa berdasarkan skenario moderat RCP (Representative Concentration Pathway) 4.5 suhu permukaan laut (SPL) meningkat 0,25°C/decade, kenaikan permukaan laut mencapai 0,6 - 1,2 cm/tahun, salinitas permukaan laut turun 0,3 ± 0,2 psu/dekade, dan kenaikan gelombang pasang, walaupun diproyeksikan kenaikan masih di bawah 1m, namun kenyataannya bisa mencapai di atas 1,5m sampai dengan tahun 2040. Oleh karena itu dalam UNDC isu laut (ocean) menjadi perhatian.

Berbagai perubahan iklim laut tersebut akan menyebabkan perubahan lingkungan berupa: penggenangan lahan basah dan dataran rendah, hilangnya pulau-pulau kecil; erosi pantai dan pengurangan lahan pesisir; perubahan kisaran pasang-surut di teluk dan di muara sungai; kerusakan ekosistem pesisir (mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan estuari); intrusi air asin dan penurunan kualitas air; banjir dan suplai sedimen ke wilayah pesisir akibat perubahan curah hujan dan limpasan permukaan; meningkatkan frekuensi overtopingpada bangunan pantai; dan perubahan pola arus, baik secara horisontal maupun vertikal (upwelling dan downwelling).

Komitmen Indonesia tidak hanya terhadap upaya mitigasi perubahan iklim untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) ke atmosfer namun juga upaya adaptasi mengingat seberapa pun besar upaya mitigasi yang dilakukan, dampak perubahan iklim tetap akan terjadi. Dalam UNDC komitmen adaptasi perubahan iklim bertujuan untuk menciptakan masyarakat dan ekosistem yang berketahanan terhadap risiko dan dampak perubahan iklim pada tahun 2030 yang meliputi tiga aspek ketahanan yakni ketahanan ekonomi, ketahanan sosial & sumber kehidupan, dan ketahanan lanskap & ekosistem. 

Ketahanan ekonomi untuk memastikan risiko perubahan iklim tidak mengganggu perekonomian nasional melalui pembangunan rendah karbon dan ketahanan sistem pangan, air, dan energi. Ketahanan sosial dan sumber penghidupan untuk memastikan dampak perubahan iklim tidak mengganggu sistem sosial dan sumber kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat bawah akibat bencana terkait iklim yang akan mempengaruhi ketersediaan pangan, air, dan energi. Ketahanan lanskap dan ekosistem untuk memastikan ekosistem baik darat, pesisir dan laut dan lanskapnya terlindungi dari dampak perubahan iklim sehingga tetap menyediakan jasa ekosistem bagi masyarakat dalam mendukung ketersediaan pangan, air dan energi.

Sebagai dokumen komitmen nasional, NDC merupakan referensi target dan strategi implementasi yang perlu dilakukan untuk merancang, melaksanakan, dan melaporkan upaya adaptasi di tingkat nasional. Untuk efektivitas implementasi NDC, maka telah disusun peta jalan (roadmap) rencana implementasi NDC untuk  mengefektifkan pelaksanaan program kunci yang ada dalam NDC pada sektor dan kementerian dan lembaga yang terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

Dalam dokumen UNDC, tujuan dari strategi adaptasi perubahan iklim Indonesia adalah untuk mengurangi risiko, meningkatkan kapasitas adaptif, memperkuat ketahanan, dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim di semua sektor pembangunan pada Tahun 2030 melalui peningkatan literasi iklim, penguatan kapasitas lokal, peningkatan manajemen pengetahuan, kebijakan konvergen tentang adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana, dan penerapan teknologi adaptif.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement