REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Plt Kepala BPAD DKI Jakarta, Reza Pahlevi, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah mengamankan aset di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Pengamanan itu disusul pemasangan plang kepemilikan lahan oleh Pemprov di wilayah tersebut.
"Pengamanan ini merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Reza.
Dia menegaskan, pengamanan lahan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Kendati demikian, dirinya menolak jika langkah yang dilakukan Pemprov DKI itu merupakan penggusuran. Pasalnya, dikatakan dia, 40 warga yang menghuni di lahan setempat akan dipindah ke rumah susun (Rusun).
"Kita kan berapa kali pesan, kita itu sudah tidak gaya seperti dulu lagi, kita bersikap lebih humanis artinya kita menawarkan rusun," jelas dia.
Pemindahan itu, kata Reza, mengingat putusan pengadilan yang telah inkrah dan menyebut lahan itu sah milik Pemprov DKI. Ditanya rusun mana yang akan ditempati warga, Reza menyebut hal itu menjadi kewenangan Dinas Perumahan.
"Rusun kan banyak yang masih kosong, ini kewenangan dinas perumahan. Kami dari BPAD akan fasilitasi dan koordinasi dengan dinas perumahan," katanya.
Pemprov DKI diketahui memasang plang kepemilikan lahan di Jalan Mutiara, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Tetapi, dikatakan Reza, pemasangan yang dilakukan Pemda dan dibantu kepolisian, TNI, Kejaksaan Jakpus dan BPN Jakpus, itu tidak mendapat penolakan dari warga.
"Sehingga pemasangan plang aset juga sudah diketahui yang menduduki area itu," ungkap dia.