Jumat 01 Oct 2021 14:47 WIB

3 Syarat Mujahid Mendapat Anugerah Syahid dalam Perang 

Ada batasan-batasan kriteria syahid dalam berjihad di jalan Allah SWT

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ada batasan-batasan kriteria syahid dalam berjihad di jalan Allah SWT. Ilustrasi Sahabat Nabi
Foto: MgIt03
Ada batasan-batasan kriteria syahid dalam berjihad di jalan Allah SWT. Ilustrasi Sahabat Nabi

REPUBLIKA.CO.ID, Setidaknya tiga kriteria seseorang yang meninggal dunia dikategorikan mati syahid. Mereka adalah yang berjuang untuk berjihad atau berperang di jalan Allah.

Dalam buku Mati Syahid tulisan Ustaz Ahmad Sarwat dijelaskan tiga kriteria jihad perang yang dilakukan oleh orang yang mati syahid di antaranya, sebagai berikut: 

Baca Juga

Pertama, mati syahid melawan orang kafir. Dalam hal ini perang yang dilakukan adalah melawan kafir harbi dan dilakukan secara resmi. Seperti perang yang dilakukan di masa Rasulullah SAW. Dalam Alquran surat At Taubah ayat 73 disebutkan:  

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Wahai Nabi! Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” 

2. Jihad yang dilakukan resmi program negara 

Semua jihad yang dilakukan para sahabat di masa kenabian adalah jihad yang sifatnya resmi, dimaklumatkan oleh negara dan pemerintah yang sah, yaitu Rasulullah SAW langsung. 

Begitu juga semua kisah jihad yang agung, baik di masa khulafaurrasyidin, Bani Umayyah, Bani Abasiyah termasuk juga Bani Utsmaniyah atau Ottoman, tidak ada satupun yang sifatnya ilegal. Semua merupakan jihad di atas adalah jihad yang 

sifatnya resmi, legal, dan sah karena ditetapkan dan diselenggarakan  pemerintahan yang sah dan berdaulat. 

Jihadnya merupakan program resmi negara, bukan gerakan pemberontak bersenjata yang ingin merebut kekuasaan. Mazhab Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari imam, atau amir dari suatu pemerintahan yang sah. 

Sebab keharusan ada izin dari imam ada dua hal.  Pertama, jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan. Dan yang paling tahu hal itu adalah imam atau amir yang sah.  

Kedua, pada hakikatnya jihad itu adalah tanggung jawab dari imam, bukan rakyat. Maka bila rakyat mau berjihad, setidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari imam atau pemimpin negaranya. Abu Dawud meriwayatkan:  

 أَنَّ أَبَا مَالِكٍ الْأَشْعَرِيَّ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ فَصَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ أَوْ وَقَصَهُ فَرَسُهُ أَوْ بَعِيرُهُ أَوْ لَدَغَتْهُ هَامَّةٌ أَوْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ أَوْ بِأَيِّ حَتْفٍ شَاءَ اللَّهُ فَإِنَّهُ شَهِيدٌ وَإِنَّ لَهُ الْجَنَّةَ

 Dari Abu Malik Al Asy'ari berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memutuskan di jalan Allah kemudian dia meninggal, atau terbunuh maka dia adalah syahid, atau kuda atau untanya telah mematahkan lehernya atau dia tersengat kalajengking atau dia meninggal di atas ranjangnya, atau dengan kematian bagaimanapun yang dia kehendaki maka dia adalah syahid, dan baginya surga."

3. Jihad yang dijalani bukan bughat

Seseorang tidak bisa dikategorikan mati syahid bila jihad yang diikuti itu bukan jihad resmi yang diselenggarakan negara. 

Mereka inilah yang sering dianggap sebagai teroris atau kelompok bersenjata. Jika mereka mati, maka kematiannya bukan mati syahid yang dibenarkan. Dalam bab fiqih, pihak yang melawan pemerintahan yang sah ini disebut dengan bughat.  

Dan hukuman untuk bughat justru bisa dihukum mati. Tindakan mereka adalah kejahatan hirabah atau peperangan melawan pemerintah yang sah. Dasar pelarangan bughat ini terdapat dalam Alquran surat Al Hujurat ayat 9:  

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement