REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengingatkan agar para pengelola tempat wisata mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Tempat wisata memang sudah dibolehkan buka. Tapi syaratnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Disparbud Karawang Yudi Yudiawan.
Ia mengatakan, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level2 ini tempat wisata yang hanya buka atau beroperasi selama pukul 8.00-17.00 WIB.
Selain itu, pengelola objek wisata harus membatasi pengunjung sebanyak 25 persen dari jumlah total kapasitas objek wisata tersebut. Menurut dia, ketentuan dalam protokol kesehatan di tempat wisata harus benar-benar diterapkan.
Penerapannya harus dilakukan secara ketat, sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Yudi juga menyampaikan, untuk sementara ini ada larangan untuk anak usia di bawah 12 tahun masuk ke objek wisata.
Ia mengatakan, semua ketentuan protokol kesehatan wajib dilaksanakan oleh pihak pengelola tempat wisata. "Jika masih ada yang melanggar (tidak melaksanakan prokes), kami tidak segan-segan membubarkan pengunjung dan menutup objek wisata itu sebagai sanksinya," kata dia.