REPUBLIKA.CO.ID, Seorang aktris sinetron ternama di televisi swasta nasional beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik setelah aksinya mengganti jilbab dengan wig atau rambut palsu. Aktris yang sehari-hari dikenal mengenakan jilbab itu rela melepas hijabnya dan menggantinya dengan wig karena tuntutan dalam profesinya untuk memerankan salah satu tokoh dalam sinetron tersebut.
Para netizen pun menyayangkan karena sang aktris rela melepas jilbab. Berkaitan dengan itu, sebenarnya bagaimana hukum asal memakai wig? Apakah wig bisa menggantikan jilbab sebagai alat penutup aurat? Apalah ajaran Islam juga memperbolehkan melepas jilbab untuk kepentingan pekerjaan seperti shooting film?
Dalam QS Al A'raf ayat 26, Allah SWT telah memerintahkan agar menutup aurat baik itu laki-laki maupun perempuan. Utamanya, perintah menutup aurat ini wajib bagi mukmin yang sudah baligh dan berakal. Bagi kaum perempuan perintah menutup aurat dipertegas dalam QS Al Ahzab ayat 59. Begitupun dapat ditemukan juga perintah menutup aurat di dalam QS An Nur ayat 31. Jilbab merupakan pakaian bagi kaum Muslimah yang dapat menutup auratnya sebagaimana diwajibkan agama.
Pendakwah yang juga Sekretaris Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Ustaz Dr. Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan perintah menutup aurat dengan menggunakan jilbab bagi Muslimah sejatinya menunjukkan keagungan dan kesempurnaan ajaran Islam. Jilbab mengangkat martabat seorang wanita serta menghindarkan wanita dari pandangan buruk dan jahat. Dengan menggunakannya seorang wanita akan selamat hidup di dunia dan di akhirat.
Ustaz Kusyairi berpendapat, hukum menggunakan wig atau rambut palsu telah banyak dipaparkan oleh para ulama. Para ulama sepakat menggunakan wig hukumnya haram bagi seorang Muslim. Ustaz Kusyairi menjelaskan para ulama menyandarkan tentang hukum haramnya memakai wig, konde, atau sejenisnya pada sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Asma binti Abu Bakar. Ia berkata: Seorang perempuan pernah datang menemui Nabi SAW, lalu berkata, Wahai Rasulullah, saya punya anak putri yang akan menikah, dia kena penyakit campak sehingga rambutnya rontok, saya hendak menyambungnya (bagaimana hukumnya?). Rasulullah SAW menjawab: Allah melaknat perempuan penyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut, Ustaz Kusyairi berpendapat, menggunakan wig adalah haram. Sebab itu wig juga tidak bisa menjadi pengganti jilbab untuk menutupi bagian kepala dan rambut. "Penggunaan kata laknat (dalam hadis tersebut) menunjukkan keharaman, bahkan dosa besar (menggunakan wig). Dan tentu saja, wig tidak bisa menggantikan jilbab sebagai alat penutup aurat, karena hukum dasar dan asalnya sudah haram," kata Ustaz Kusyairi kepada Republika, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Ustaz Kusyairi menjelaskan, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa boleh menggunakan wig atau rambut palsu dalam kondisi darurat. Misalnya saja jika orang itu kepalanya mengalami kebotakan, maka dibolehkan baginya memakai wig guna menutupi aib. Karena itu, dalam rangka menghilangkan aib maka hukumnya boleh menggunakan wig.
Ustaz Kusyairi menjelaskan para ulama yang berpendapat demikian bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah memberikan izin pada sahabat yang terpotong hidungnya ketika perang untuk menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas. Lantas, apakah menggunkan wig untuk kepentingan shooting film termasuk darurat? Menurut Ustaz Kusyairi, menggunakan wig untuk kepentingan shooting film tidak termasuk darurat. Karena itu, haram bagi seorang perempuan melepas jilbab dan menggunakan wig untuk kepentingan shooting film. "Sementara melepas jilbab untuk keperluan shooting dengan memakai wig, jelas tidak masuk kategori darurat," kata dia