Jumat 01 Oct 2021 20:29 WIB

KLHK Tangkap Dua Pekebun Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa

Pelaku membeli lahan dari seseorang untuk dijadikan kebun durian.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Kebun durian (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Kebun durian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumbar pada 27 September 2021 lalu menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman. Tim operasi menahan S (34 tahun) dan A (66) dan mengamankan satu ekskavator.

S dan A diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung. “Kami akan segera memproses dua pelaku untuk mengungkap pemodal. Informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun ilegal milik D di dalam kawasan Suaka Margasatwa," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, Jumat (1/10).

Subhan menjelaskan, D membeli lahan dari HBK. Kemudian D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun dan merencanakan membersihkan lahan untuk ditanami durian.