Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol ATM

Red: Andri Saubani

Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi). | Foto: Antara/R Rekotomo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus enam anggota komplotan pencuri yang memiliki spesialisasi membobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Jumat (1/10), mengatakan, komplotan ini memiliki spesialisasi membobol brankas pada mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mesin bor.

Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan polisi pada kejadian pembobolan ATM Bank CIMB Niaga yang berada di salah satu toko modern di Dusun Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, pada 12 September 2021. Menurut dia, komplotan ini merupakan pelaku yang sama terhadap pembobolan ATM di salah satu toko modern di Gunungpati, Kota Semarang, yang terjadi 18 September 2021.

Keenam pelaku yang empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap itu terdiri dari Munajat (46), Suyadi (36), Abdul Rozak (34) masing-masing warga Grobogan, kemudian Maskur (39) dan Muhammad Asri (34) warga Lebak, Banten, serta Asep Maulana (42) warga Depok, Jawa Barat. Ia menuturkan para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.

"Ada yang bertugas membobol tembok bangunan yang menjadi target, ada pula yang bertugas membuka brankas dengan alat las," tuturnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, dalam beraksi komplotan ini memilih mesin ATM yang diincarnya secara acak. Selain itu, kata dia, komplotan ini juga menggunakan sebuah truk untuk menutupi lokasi tempat ATM yang menjadi targetnya agar tidak dicurigai.

Adapun, uang hasil kejahatan yang diperoleh, lanjut dia, selain untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk membeli sebidang tanah. "Ini sertifikat tanah. Masih ditelusuri, uang untuk membeli tanah ini berasal dari TKP yang mana," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Terkait


Polda Jateng Harus Menjadi ‘Sahabat Digital’ Masyarakat

Polda Jateng Vaksinasi 26.000 Mahasiswa di Sembilan Lokasi

Kapolda Apresiasi Terobosan Aplikasi Ditlantas Polda Jateng

Polda Jateng Ringkus Lima Kurir Narkoba Sepekan Terakhir

Selama Operasi Patuh Candi 2021, Polisi Dilarang Razia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark