REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika terlaksana, ia ingin upaya tersebut menjadi momentum penguatan lembaga yang dipimpinnya.
"Amandemen konstitusi juga harus memberi ruang penguatan peran kelembagaan DPD RI sebagai wakil daerah," ujar LaNyalla dalam perayaan HUT ke-17 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/10).
Tanpa penguatan kelembagaan, DPD akan kesulitan melakukan mekanisme pengawasan ganda terhadap rencana kebijakan nasional. DPD juga sulit mempercepat agregasi kepentingan daerah, dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah.
"Wacana amendemen konstitusi harus menjadi sebuah roadmap untuk memberi ruang bagi negara dan pemerintah agar mampu memperkuat kedaulatan bangsa," ujar LaNyall.
Dia meminta, semua pihak secara mutlak meletakkan kepentingan politik praktisnya. Untuk kemudian mengedepankan nilai dan spirit sebagai negarawan sejati demi kemajuan Indonesia.
Sehingga semuanya berada dalam satu ikatan suasana kebatinan yang sama dengan para pendiri bangsa. Kebatinan saat mereka merumuskan tujuan lahirnya Indonesia.
"Amendemen konstitusi harus bermuara kepada Indonesia yang lebih baik. Harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa," ujar LaNyalla.
Dia mengatakan, Indonesia sudah seharusnya sejajar dengan negara-negara adidaya. Semua potensi yang ada harus dimanfaatkan dan dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Di HUT ke-17 DPD, LaNyalla tak berharap adanya hadiah bagi lembaganya. Ia hanya menginginkan doa dari seluruh rakyat Indonesia, agar para anggota DPD RI dapat berbuat lebih maksimal di daerah masing-masing, sebagai wakil daerah.
"Dirgahayu DPD RI, DPD RI bangkit dan maju bersama daerah. Dari daerah untuk Indonesia," ujar LaNyalla.