Ahad 03 Oct 2021 06:27 WIB

200 Sekolah di Kota Bogor Siap Gelar PTM Terbatas

PTM Tahap 1 di Kota Bogor dimulai Senin (4/10).

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ani Nursalikah
200 Sekolah di Kota Bogor Siap Gelar PTM Terbatas. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
200 Sekolah di Kota Bogor Siap Gelar PTM Terbatas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 1 rencananya dimulai Senin (4/10), di 200 sekolah di Kota Bogor.

Ratusan sekolah berbagai tingkatan tersebut telah dinyatakan lolos asesmen dan verifikasi faktual. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi, termasuk dengan Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bogor dan Forkopimda.

Baca Juga

“Insya Allah PTM Tahap 1 dimulai Senin (4/10) di 44 sekolah SMP, 115 SMA/SMK, 30 madrasah, dan 11 SLB. Tapi ada beberapa sekolah mulai hari Rabu (6/10) karena mereka sedang ANBK (Asisten Nasional Berbasis Komputer),” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi dalam keterangannya, Sabtu (2/10).

Hanafi menjelaskan, penentuan sekolah tahap 1 ini berdasarkan self assesment dan verifikasi faktual, yang dilakukan secara simultan dengan menggunakan instrumen yang sudah dikoordinasikan kepada para pemangku kepentingan. Sementara, untuk pelaksanaan PTM tahap 2 pada sekolah-sekolah lain, akan dilaksanakan setelah PTM tahap 1 dievaluasi.

Dalam rangka kehatian-hatian dan keamanan serta keselamatan, kata dia, guru dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi tidak diperkenankan untuk melaksanakan PTM. “Namun diperkenankan mengajar di Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Sedangkan peserta didik yang mengikuti PTM pun, dianjurkan bagi yang sudah melakukan vaksinasi penuh. “Kelancaran, keamanan dan keselamatan PTM menjadi perhatian dan kepentingan bersama. Kami mohon dukungan dan keterlibatan semua pihak untuk memantau PTM secara intens, terutama untuk jam-jam rawan, saat siswa di perjalanan datang dan pulang," kata Hanafi.

Untuk itu, melalui Satgas Pelajar, Disdik akan melakukan patroli setelah PTM atau kegiatan belajar selesai. Begitupun polisi akan melakukan hal yang sama, dan akan menindak tegas apabila kedapatan ada siswa berseragam, berkerumun di luar jam PTM.

“Sekolah siswa yang bersangkutan pun akan direkomendasikan ditutup untuk sementara,” katanya.

Hanafi menambahkan, berdasarkan program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan akan ditindaklanjuti oleh Dinkes, pengawasan satuan pendidikan akan dilakukan secara tes sampling acak 10 persendari sekolah yang melaksanakan PTM. Sehingga apabila ditemukan kasus positif Covid-19, pelaksanaan tracing dan testing akan lebih mudah.

“Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan dengan protokol mesehatan ketat, serta patroli dan pemantauan dari semua pihak, pengawasan berjalan, dan keterlibatan semua pihak, semoga PTM di Kota Bogor terlaksana dengan baik, lancar, aman dan selamat,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement