REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Asosiasi Muslim di Belgia akan mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atau dikenal juga dengan Pengadilan Strasbourg atas keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang melarang penyembelihan hewan halal. Hal ini mereka umumkan pada Jumat (1/10).
Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan mengajukan banding terhadap putusan di pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg. Langkah ini diambil setelah badan yudisial Belgia menyetujui larangan itu.
"Teknik penyembelihan berdasarkan agama merupakan alternatif lengkap bagi hewan tanpa disetrum atau dipingsankan terlebih dahulu. Cara menyembelih halal sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, maupun kesejahteraan hewan," kata mereka dalam keterangannya, dikutip di Anadolu Agency, Ahad (3/10).
Kewajiban memingsankan hewan disebut hanyalah ukuran simbolis emosional yang berfungsi merugikan minoritas agama. Cara penyembelihan ini dinilai menenangkan hati nurani rata-rata konsumen dan mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di megakios industri.
Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders, di negara itu. Hukum ini melarang penyembelihan menggunakan ritus tradisional Muslim dan Yahudi, serta mewajibkan tukang daging menyetrum hewan sebelum memotongnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi lantas menentang RUU tersebut. Mereka memberi alasan, larangan penyembelihan berdasarkan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama.