REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta menanggapi terkait aplikasi PeduliLindungi yang diwacanakan akan dikembangkan menjadi super app yang mencakup fungsi pembayaran digital. Menurutnya, pemerintah harus memastikan dan menjamin keamanan data masyarakat tidak sampai data diretas dan tersebar.
"Pertama, pemerintah harus memastikan dan menjamin aspek keamanan selain fungsi, baik ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadinya. Jangan bicara tambah fungsi menjadi super app kalau security data pengguna belum memadai," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (3/10).
Kemudian, ia melanjutkan pemerintah harusnya belajar dari pengalaman bocornya data e-HAC dan sudah terlalu seringnya kebocoran data pribadi terjadi di negara ini. Maka, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek keamanan tersebut. Masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan dari negara.
"Jangan sampai ada lagi kebocoran data dan sikap pengelola yang terkesan saling lempar tangung jawab yang berakibat warga tercederai haknya dan menanggung kerugian," kata dia.
Ia menambahkan, sejauh ini aplikasi PeduliLindungi bisa dikatakan masih belum maksimal, baik kestabilan aplikasinya maupun kerepotan pelaksanaan di lapangan. Hal ini tergambar dari banyaknya keluhan warga. Di antaranya karena tidak semua warga negara memiliki telepon genggam, ini harus dicari solusinya.
"Jika masyarakat memiliki telepon genggam yang biasa tentu tidak bisa mengakses PeduliLindungi, hal ini lantas mempersulit warga untuk beraktivitas. Mestinya negara memfasilitasi warga yang tidak bisa menggunakan telepon genggam karena berbagai sebab ini," kata dia.
Sementara itu, bagi yang sudah menggunakan telepon genggam juga jangan mengeluh. Entah karena gagap teknologi yang biasanya dialami oleh warga yang berusia lanjut, mereka tidak paham bagaimana menggunakannya, maupun tentang kestabilan aplikasi PeduliLindungi itu sendiri.
Di antara keluhannya soal aplikasi tersebut yang butuh energi besar yang menyebabkan baterai gawai menjadi boros. Belum lagi pada kasus tertentu aplikasi tersebut susah diakses yang menyebabkan warga jadi terganggu dan habis waktunya jika sedang bepergian.
"Jadi, vendor harus mengevaluasi dan membuat aplikasi PeduliLindungi yang nyaman dan user friendly. Jangan malah membuat repot pengguna. Semua warga negara pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk dapat berpergian," kata dia.
Selain itu, soal potensi pelanggaran HAM dengan melakukan pelacakan di setiap mobilitas masyarakat. Kalau untuk kepentingan penanggulangan pandemi, seperti misalnya sebagai syarat berpergian, ini masih bisa dimengerti, itu pun dengan banyak catatan.
"Tetapi kalau untuk kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM warga, nah ini yang perlu dipertimbangkan," kata dia.
Sebelumnya, Menko Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan Kementerian Kominfo menjadi alat pembayaran digital. Pasalnya, Indonesia telah berhasil menggarap QRIS yang digagas Bank Indonesia.
Pemanfaatan PeduliLindungi sebagai sistem pembayaran, katanya, merupakan dukungan untuk meningkatkan inklusi keuangan digital guna memperluas pasar produk-produk lokal, seperti UMKM. Sehingga, pasar digital Indonesia lebih siap dan berdaya saing baik dari sisi hulu maupun hilir.