Senin 04 Oct 2021 10:53 WIB

Penahanan 21 Tersangka Sengketa Tanah Golo Mori Ditangguhkan

Dua bupati jadi penjamin, Polres Manggarai Barat tangguhkan penahanan 21 tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Bambang Hari Wibowo usai menyambangi jajaran Polsek di Kabupaten Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/8).
Foto: Dok Istimewa
Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Bambang Hari Wibowo usai menyambangi jajaran Polsek di Kabupaten Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGARAI BARAT -- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggara Barat, Senin (4/10).

Penangguhan penahanan 21 orang tersangka itu dilakukan pada Sabtu (2/10), berdasarkan surat permohonan Penangguhan Penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit tertanggal 2 Oktober 2021.

Bambang menjelaskan, penangguhan penahanan telah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dia menyebut, PP tersebut mengatur permintaan penangguhan penahanan harus ada jaminan yang disyaratkan berupa uang atau orang.

Adapun dalam penangguhan penahanan tersebut berdasarkan jaminan orang. Penjelasan dalam PP itu, kata Bambang, yang menjadi dasar hukum Polres Manggarai Barat menerbitkan surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka serta yang menjadi alas hak Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin (jaminan orang) bagi para tersangka.

Sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat. Setelah ditandatanganinya surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini. Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah menyerahkan mereka kepada Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai untuk dikembalikan kepada pihak keluarga, baik di Kabupaten Manggarai maupun keluarga tersangka di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

Meskipun 21 orang tersangka yang terkait sengketa tanah tersebut menjalani masa penangguhan penahanan, lanjut dia, proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan. Mereka pun wajib melaporkan diri minimal satu kali dalam sepekan kepada Bhabinkamtibmas di desa setempat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement