REPUBLIKA.CO.ID,
1. Pertunangan melalui keluarga wanita
Diriwayatkan bahwa 'Umar r.a. berkata, "Rasulullah meminta Hafsah menjadi istrinya, maka aku pun menyerahkannya pada beliau." (HR. Bukhari)
2. Pertunangan melalui hubungan langsung dengan wanita yang dilamar
Kitab-kitab fiqih menyebut situasi ini sebagai melamar langsung seorang wanita yang sudah akil baligh.
3. Ayah atau wali gadis itu melamar pria beretika dan beragama baik
Imam Bukhari menyebut situasi ini seorang pria menawarkan anak atau saudara perempuannya pada orang yang beriman.
4. Pria melamar wanita melalui anggota masyarakat yang lebih tua
Sahl ibn Sad as-Sa'idi meriwayatkan, "Seorang wanita mendatangi Rasulullah. Salah satu Sahabat berdiri dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Apabila engkau tidak membutuhkannya, maka nikahkanlah dia denganku. Rasulullah bersabda, 'Pergilah, aku menikahkanmu dengan hafalan surah Alquranmu." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Seorang wanita menawarkan dirinya pada pria beriman
Tsabit al-Banai meriwayatkan, "Aku bersama Anas ketika putrinya hadir dengannya. Anas berkata, 'Seorang wanita mendatangi Rasulullah dan berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau menghasratkan diriku (maksudnya, maukah engkau menikahiku)?' Saat mendengar itu putri Anas berkata, 'Sungguh tak tahu malu wanita itu! Hina! Hina!' Anas berkata, 'Wanita itu lebih baik darimu; dia menyukai Rasulullah jadi dia menawarkan dirinya untuk dinikahi beliau." (HR. Bukhari)
Pengolah: Ani Nursalikah
Sumber: Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita oleh Majdah Amir